JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan pasal penodaan agama menjadi salah satu dari 255 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia saat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 3-Mei 2017 lalu.
Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib mengakui, ada satu negara yang memberikan rekomendasi tersebut.
Namun, Hasan tidak menyebutkan negara mana yang dimaksud.
"Ada rekomendasi soal penghapusan asal penodaan agama itu ada satu negara," ujar Hasan, saat memberikan keterangan di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Menurut Hasan, rekomendasi untuk menghapuskan pasal penodaan agama terkait kondisi kebebasan beragama dan berserikat yang saat ini menjadi sorotan dunia intenasional.
Kondisi itu juga tercatat dalam shadow report yang diserahkan oleh sejumlah organisasi non-pemerintah.
"Rekomendasi itu dikaitkan dengan kebebasan beragama dan berserikat. Ada shadow report atau laporan bayangan dari NGO yang menyoroti kondisi kebebasan beragama," kata Hasan.
Baca: Ini Sejumlah Isu yang Dilaporkan Komnas Perempuan Saat UPR Dewan HAM PBB
Meski demikian, lanjut Hasan, rekomendasi penghapusan pasal penodaan agama masuk pada salah satu dari 75 rekomendasi yang dipertimbangkan oleh pemerintah.
Sementara, sebanyak 150 rekomendasi diterima atau diadopsi secara langsung.
Selain penghapusan pasal penodaan agama, pemerintah juga masih mempertimbangkan rekomendasi soal penghapusan hukuman mati dan pemenuhan hak kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Hasan menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah akan membahas bersama para ahli soal 75 rekomendasi yang belum diterima.
Hasil dari pembahasan tersebut akan disampaikan pada sidang Dewan HAM PBB pada September 2017 mendatang.
"Tanggapan akhir akan kami sampaikan pada sidang Dewan HAM yang akan berlangsung pada September. Kami sampaikan nanti setelah dibahas. Dari 75 itu berapa yang akan kami terima dan berapa yang akan kami tolak," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.