Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calon Komisioner, Haris Azhar Beberkan Ketidakprofesionalan Komnas HAM

Kompas.com - 18/05/2017, 08:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

Kompas TV 60 Calon Komisioner Komnas Ham Lolos Ujian Tertulis

"Trust building dan impeachment. Enggak bisa main gerudag-gerudug ramai di televisi, lalu dua minggu kemudian hilang," kata dia.

Haris menegaskan, seharusnya para komisioner Komnas HAM memastikan rekomendasi lembaganya benar-benar dijalankan oleh orang yang bersangkutan, oleh lembaga yang bersangkutan.

"Saya kaget berkali-kali ini kelakuan Komnas HAM. Kita tanya sudah ada rekomendasi, katanya sudah. Nah, harusnya begitu mereka membuat rekomendasi, mereka mengawal pakai tangan yang keringetan, datang ke kantor Kementerian. Kalau perlu bikin tenda biar rekomendasi dijalankan," ucap dia.

(Baca: Komnas HAM Dianggap Tak Punya Wibawa, Ini Harapan Tim Pansel )

"Rekomendasi bukan cuma dikirim pakai fax atau dikirim via driver ojek online, email atau dikirim via WhatsApp, enggak bisa begitu. Harus ada militansi enggak bisa kebanyakan ke luar negeri," lanjutnya.

Terakhir, kata dia, Komnas HAM harus membangun jaringan yang lebih luas dengan para stakeholder lainnya untuk bisa bekerja sama dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewajiban lembaga.

"Bangun jaringan kepada stakeholder yang lebih luas. Bekerja dengan KPI dan Ombdusman, ada enggak joint investigation," kata dia.

"Memanfaatkan jaringan lawyer, jaringan jurnalis, jaringan lain-lainnya. Jadi Komnas HAM ke depan tugasnya merangkai," tutup Haris.

Sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM akan mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner lembaga tersebut periode 2017-2022 pada 17-18 Mei 2017 ini.

Seleksi 60 orang itu dibagi menjadi dua gelombang. Masing-masing dibagi 30-30 calon Komisioner Komnas HAM.

Usai uji publik itu, akan dilakukan penelusuran latar belakang para calon Komisioner Komnas HAM, yang melibatkan tokoh masyarakat, Ormas dan LSM. Nantinya, dipilih 28 orang untuk maju ke tahap selanjutnya.

Proses tahapan selanjutnya adalah uji psikotes dan wawancara akhir. Nantinya, akan dipilih lagi 14 orang dan diuajukan ke DPR untuk disaring lagi menjadi 7 orang untuk disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com