Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Suap, Kakanwil Pajak DKI Dikonfrontasi dengan Anak Buahnya

Kompas.com - 17/05/2017, 19:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Pajak DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Keduanya dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus suap terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Saat memberikan keterangan, keduanya sempat dikonfrontir oleh jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah persoalan pajak PT EKP.

Salah satunya adalah masalah pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap PT EKP yang dilakukan Johnny Sirait.

Baca: Bersaksi di Pengadilan, Kakanwil Pajak DKI Bantah Minta Fee

Pencabutan dilakukan karena PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Kebijakan Johnny tersebut awalnya mendapat apresiasi dari Muhammad Haniv.

Hal itu disampaikan pada rapat yang diadakan pada 3 Oktober 2016.

Namun, hanya berselang satu hari, Haniv memerintahkan Johnny untuk membatalkan pencabutan PKP tersebut.

"Tiba-tiba ada instruksi bahwa pencabutan PKP harus dibatalkan semua. Sepertinya setelah ada bisikan dari sana-sini," kata Johnny, di Pengadilan Tipikor.

Kepada jaksa KPK, Johnny mengatakan, Haniv tidak mencantumkan alasan yang jelas tentang pembatalan pencabutan PKP.

Namun, Haniv merespons dan menjelaskan kepada jaksa KPK bahwa ia telah mengirimkan surat tertulis berisi penjelasan instruksi pembatalan pencabutan PKP kepada Johnny.

"Pencabutan PKP itu boleh, tapi harus ada prosedur yang benar. Kalau tidak sesuai ya kami batalkan. Yang jelas sudah ada surat yang dikirim soal itu," kata Haniv.

Halaman:


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com