Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Kalah Lawan HTI di Pengadilan, jika...

Kompas.com - 17/05/2017, 18:11 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan pemerintah bisa kalah melawan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan.

Gugatan pemerintah bisa ditolak pengadilan, meski desakan dan dukungan publik agar pemerintah membubarkan ormas tersebut mengalir deras.

Pemerintah, kata Refly, kalah jika tidak menaati prosedur pembubaran Ormas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pertanyaannya apakah pemerintah sudah melakukan langkah itu atau tidak? Saya agak ragu pemerintah sudah menempuh langkah itu," kata Refly kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2017).

(Baca: Yusril Minta Pemerintah Proporsional Sikapi HTI)

"Kalau pemerintah tidak menempuh itu maka ketika minta pembubaran oleh pengadilan ya secara formil bisa kalah. Terlepas dari formalitas mengenai pembubaran HTI ini sebenarnya banyak juga yang sepakat. Karena dianggap menentang Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.

Refly mengakui, jika mengacu pada UU Ormas, proses pembubaran Ormas melalui peradilan akan memakan waktu lama. Namun, kata dia, hal itu demi menjaga asas keadilan atau due process of law.

"Kalau menggunakan proses normal, proses peradilan menurut UU ormas sekarang ya memang butuh waktu lama membubarkan HTI. Tapi keadilan itu harus ditegakkan. Proses peradilan, proses ya harus fair," ujar dia.

Terlebih, jika pengadilan memberikan kesempatan kepada HTI untuk berubah, yakni menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dasar Ormas mereka.

"Pengadilan juga bisa saja memberikan HTI kesempatan untuk berubah. Menerima Pancasila UUD 1945. Tapi kita tidak tahu mereka (HTI) mau berubah atau tidak," tutup dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah bisa kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kekalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang.

(Baca: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

"Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Senin (8/5/2017).

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com