Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah, Jadi Salah Satu Modus Praktek Perdagangan Orang

Kompas.com - 17/05/2017, 14:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, sejak Januari 2017 ada enam laporan yang masuk dan ditindaklanjuti terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah korban TPPO mencapai 148 orang.

Sebanyak lima laporan yang masuk terkait dengan sindikat pimpinan Muhamad Ali Hilabi. Kelompok ini diduga melakuka TPPO dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara non-prosedural atau melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ini salah satu diantara modus operandi yang baru saja kita temukan yaitu dengan menggunakan jalur umroh. Jadi, berangkatnya menggunakan travel umroh. Tetapi begitu sampai sana, disalurkan menjadi TKI," kata Ari di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Informasi yang diterima Bareskrim dari KBRI Riyadh menyebutkan, ada 286 warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat umroh tetapi tidak kembali. Sebanyak 69 orang di antaranya sudah dipulangkan karena menyalahgunakan visa umroh untuk bekerja di Saudi Arabia.

(Baca: Lingkaran Setan Perdagangan Orang, Tiga WNI Korban Direpatriasi dari Suriah)

Selain menggunakan visa umroh, ada 68 TKI yang telah dikembalikan ke Indonesia karena penyalahgunaan visa cleaning service, namun nyatanya menjadi asisten rumah tangga di Saudi Arabia.

"Terdapat 39 WNI yang diselamatkan oleh KBRI Kuala Lumpur di bandara Kuala Lumpur International Airport, yang diduga akan diberangkatkan ke Saudi Arabia tidak sesuai prosedur," imbuh Ari.

Ari juga memaparkan, ada enam WNI yang terlantar di Kolombo yang akan berangkat ke Saudi Arabia dan 11 WNI yang dipulangkan dari Libanon karena menolak dikirim ke Suriag. Kesebelas WNI tersebut tadinya dijanjikan untuk diberangkatkan ke Saudi Arabia, namun malah ke Suriah.

Di sisi lain ada informasi dari Menteri Sosial terkait adanya pengiriman TKI ilegal melalui perbatasan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, perbatasan Entikong Kalimantan Barat, Batam dan jalur tikus lainnya.

(Baca: Di Bali, Shandra Woworuntu Berkisah Saat Jadi Korban Perdagangan Orang di AS)

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk, maka diperoleh gambaran bahwa ada modus penyalahgunaan visa umroh, visa ziarah, visa cleaning service dan visa kunjungan, serta penipuan terkait negara tujuan kerja yang tidak sesuai janji.

Di samping itu, modus yang digunakan pelaku TPPO adalah pemberangkatan secara ilegal melalui jalur tikus perbatasan laut seperti di Sebatik Nunukan, Entikong, Batam, dan sebagainya.

"Total TSK yang ditangkap ada sembilan, yang ditangkap di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Terhadap mereka dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ucap Ari.

Korban yang dapat diselamatkan berjumlah 80 orang yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11 unit telepon genggam, 17 paspor, lima buku rekening berikut ATM, serta tiket pesawat dan boarding pass.

Kompas TV Petugas Grebek Tempat Penampungan TKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com