Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkawinan Dini Dinilai sebagai Akar Masalah Perdagangan Orang

Kompas.com - 02/03/2017, 17:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika Sari, menilai perkawinan usia muda menjadi akar masalah dari kasus perdagangan orang, terutama terhadap perempuan.

"Perkawinan usia muda menjadi akar masalah dari perdagangan orang. Karena dia (korban) terpojok betul. Ditinggal suaminya, punya anak, butuh makan, rentan banget," kata Dian di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia perempuan minimal 16 tahun untuk dapat menikah.

Namun, Dian menyebutkan, pada 2016 terdapat 750.000 perkawinan usia anak. Usia perkawinan rata-rata bertahan sekitar dua tahun.

Dian memaparkan, pernikahan usia muda membuat pemenuhan ekonomi keluarga menjadi lebih sulit. Maka, tidak jarang beralih mencari pekerja lain seperti tenaga kerja Indonesia di negara lain.

"Ekonomi keluarga turun. Ada yang jadi PRT (pembantu rumah tangga), pekerja migran, pekerja seksual. Pekerja migran pun diselundupkan karena belum cukup umur," ucap Dian.

Dian mencontohkan, pada 2015 lalu pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 29 orang anak yang akan menjadi korban perdagangan orang. Dari Batam, anak-anak itu akan dikirim ke negara lain.

Untuk itu, Dian menilai diperlukannya kenaikan batas usia perkawinan. Terlebih, perkawinan usia muda juga mengandung berbagai risiko kesehatan.

Pemerintah misalnya dapat mencontoh pemerintah daerah yang telah menaikkan batasan usia perkawinan. Salah satunya, dilakukan oleh Nusa Tenggara Barat.

Melalui Surat Edaran Nomor 150/1138/Kum tentang Program Pendewasaan Usia Perkawinan tahun 2015, Pemda NTB merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Kompas TV Darurat Perdagangan Orang - Berkas Kompas Episode 245 Bagian 1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com