Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pengacara Hadirkan Saksi Ahli dalam Praperadilan Miryam

Kompas.com - 17/05/2017, 07:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini, Rabu (17/5/2017).

Pihak pengacara Miryam rencananya menghadirkan bukti dan saksi ahli dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Mita Mulia, salah satu pengacara Miryam mengatakan yang dihadirkan hari ini oleh pihaknya yakni bukti tertulis berupa surat dan juga ahli.

Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana yang terkait UU Tipikor dan hukum acara.

"Karena yang kita bicara sekarang ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," kata Mita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Fokus sidang hari ini akan menjawab argumentasi dari KPK. Pihak Miryam akan memperkuat dalil mereka.

"Kita juga akan sekaligus membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat," ujar Mita.

(Baca: KPK Minta Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Miryam, Ini Alasannya)

Soal niat pihaknya menghadiri Miryam langsung di persidangan praperadilan, Mita merasa belum perlu.

Sementara itu, sidang hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Miryam mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tipikor pada kasus e-KTP.

Dua sidang sebelumnya yakni mengenai pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Miryam dan eksepsi dari KPK.

Dalam pembacaan permohonan, pengacara Miryam salah satunya menganggap penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah karena hanya berdasarkan satu alat bukti.

KPK juga dianggap tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.

(Baca: Sidang Praperadilan Miryam, Pengacara dan Hakim Sempat Adu Argumen)

Namun, dalam eksepsi, KPK membantah menetapkan Miryam hanya dengan satu alat bukti. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan KPK punya lebih dari dua alat bukti. Alat bukti pertama adalah alat bukti sura. Kemudian kedua adalah ada alat bukti saksi. Yang ketiga ialah alat bukti petunjuk meliputi rekaman video.

Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com