Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pengacara Hadirkan Saksi Ahli dalam Praperadilan Miryam

Kompas.com - 17/05/2017, 07:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini, Rabu (17/5/2017).

Pihak pengacara Miryam rencananya menghadirkan bukti dan saksi ahli dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Mita Mulia, salah satu pengacara Miryam mengatakan yang dihadirkan hari ini oleh pihaknya yakni bukti tertulis berupa surat dan juga ahli.

Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana yang terkait UU Tipikor dan hukum acara.

"Karena yang kita bicara sekarang ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," kata Mita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Fokus sidang hari ini akan menjawab argumentasi dari KPK. Pihak Miryam akan memperkuat dalil mereka.

"Kita juga akan sekaligus membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat," ujar Mita.

(Baca: KPK Minta Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Miryam, Ini Alasannya)

Soal niat pihaknya menghadiri Miryam langsung di persidangan praperadilan, Mita merasa belum perlu.

Sementara itu, sidang hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Miryam mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tipikor pada kasus e-KTP.

Dua sidang sebelumnya yakni mengenai pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Miryam dan eksepsi dari KPK.

Dalam pembacaan permohonan, pengacara Miryam salah satunya menganggap penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah karena hanya berdasarkan satu alat bukti.

KPK juga dianggap tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.

(Baca: Sidang Praperadilan Miryam, Pengacara dan Hakim Sempat Adu Argumen)

Namun, dalam eksepsi, KPK membantah menetapkan Miryam hanya dengan satu alat bukti. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan KPK punya lebih dari dua alat bukti. Alat bukti pertama adalah alat bukti sura. Kemudian kedua adalah ada alat bukti saksi. Yang ketiga ialah alat bukti petunjuk meliputi rekaman video.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com