Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur

Kompas.com - 12/05/2017, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tak bisa lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun penahanannya ditangguhkan.

Diketahui, Ahok divonis bersalah atas perkara penodaan agama. Hakim memutus Ahok dipenjara dua tahun dan langsung dikenakan penahanan.

"Tidak dilihat dari bebasnya, tapi (vonis) bahwa dia itu ditahan. Pengertiannya ditahan kan berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

(Baca: MA Persilakan KY Berikan Data Hakim Kasus Ahok yang Dapat Promosi)

Tjahjo menegaskan, ini merupakan ketentuan dari aturan yang ada. Demi kelancaran birokrasi di Pemerintah DKI Jakarta, dia pun langsung melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Basuki.

"Bayangkan, surat menyurat itu satu hari bisa satu dua koper. Makanya, agar jangan sampai terhambat pengambilan keputusan di DKI. Sementara Wagub tidak punya wewenang meneken surat, makanya (Djarot dilantik menjadi Gubernur)," ujar Tjahjo.

Keppres penghentian Ahok belum Terbit

Tjahjo mengakui bahwa penghentian Ahok sebagai gubernur mesti mendasarkan diri pada Keputusan Presiden.

Namun, hingga saat ini, Presiden Jokowi belum meneken Keppres tersebut. Sebab, eksekutif perlu menerima salinan putusan hakim yang menyidangkan Ahok terlebih dahulu.

(Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Itu kan tidak bisa berdasarkan televisi, koran atau apa. Kami sudah mengutus orang ke PN Jakarta Utara," ujar Tjahjo.

"Kalau hari ini dapat nomornya (nomor putusan) saja, per hari ini bisa diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap, apakah melalui banding atau tahapan selanjutnya," lanjut dia.

Tjahjo mengaku, tidak masalah meski Keppres pemberhentian Basuki belum keluar, namun dirinya sudah melantik Djarot sebagai Gubernur DKI.

"Oh, itu enggak apa-apa. Itu tanggung jawab saya. Karena apapun, pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh terhenti. UU yang mengatur itu," ujar Tjahjo.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com