JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mendesak Presiden RI Joko Widodo mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.
Desakan itu muncul lantaran Tjahjo dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan. Politisi PDI-P tersebut dinilai telah melanggar sejumlah Undang-undang diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Hak Asasi Manusia, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara.
"Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri," kata juru bicara Gema Demokrasi Arfi Bambani melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).
(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)
Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu pun menyatakan, Gema Demokrasi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo juga diminta untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia.
"Gema Demokrasi mendesak Presiden dan para pembantunya untuk melindungi, menghormati, dan menghargai hak konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi. Bahkan tidak melakukan kriminalisasi ataupun tindakan represif atas pelaksanaan hak tersebut," kata Arfi.
Gema Demokrasi juga berharap kepada redaksi media untuk tidak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik.
(Baca: Dianggap Kritik Jokowi, Pendukung Ahok Ini Enggan Tanggapi Ancaman Mendagri)
"Bagi yang telah terlanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, kami imbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut," kata Arfi.
Di sisi lain, imbuh Arfi, pemerintah seharusnya mengingat bahwa kritik terhadap pemerintah selaku pejabat publik dan kinerjanya adalah hal yang diperbolehkan bahkan dilindungi oleh konstitusi.
Tjahjo Kumolo, juga harus ingat bahwa dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah mencabut Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur bagaimana penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK menyatakan, pasal-pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga dia (Tjahjo) tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan mengancam akan melaporkan ke polisi," ucap Arfi.