Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan Ahok, Djarot: Demo Supaya Apa?

Kompas.com - 08/05/2017, 23:25 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penodaan agama akan digelar Selasa (9/5/2017) besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama telah menjalani 20 lebih agenda persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengimbau agar publik tak perlu demo besar-besaran esok hari. Sebab, ia yakin hakim akan memutus dugaan perkara yang dikenakan ke Ahok itu seadil-adilnya.

Hal itu dikatakan Djarot usai hadir dalam peringatan tragedi Mei 1998 ke-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin, (8/5/2017).

"Jadi enggak usah demo-demo, ngapain tuh. Supaya apa? Supaya betul-betul keputusannya itu seadil-adilnya? Saya yakin hakim akan independen dan tidak bisa diintervensi," kata Djarot.

(Baca: Merasa Kasusnya Dipaksakan, Ahok Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok)

Ia pun mengajak semua masyarakat menghargai keputusan apapun yang akan diketok di meja hijau tersebut. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum, karenanya ia percayakan semuanya kepada hukum yang berlaku.

"Kita percaya saja pada keputusan apapun, bahwa kita hargai apapun keputusan hakim. Kan kita percaya kita itu negara hukum kita serahkan. Tidak perlu ada intimidasi," ujar Djarot.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

(Baca: Kawal Ketat Sidang Vonis Ahok, Polisi Siapkan 3.000 Personel)

Penuntut umum menilai perbuatan Ahok telah memenuhi unsur dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), satu dari dua pasal alternatif yang sebelumnya didakwakan kepada Ahok.

Ahok sebelumnya didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Kompas TV Demo di Depan MA Tuntut Proses Ahok Sesuai Koridor Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com