JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan bahwa pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Tadi kan statement-nya sudah jelas. Kita lakukan langkah-langkah hukum. Ya langkah hukumnya harus kita sesuaikan (dengan UU)," kata Yasonna, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, pembubaran sebuah organisasi massa oleh pemerintah harus diajukan terlebih dulu kepada pengadilan.
Permohonan harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Jika tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, maka permohonan tidak dapat diterima.
(Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Namun, Yasonna tak menjawab secara tegas apakah pemerintah sebelumnya sudah pernah menjatuhkan sanksi administratif untuk HTI.
"Ada langkah yang kita lakukan. Pokoknya langkah hukumnya kita lakukan," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, keresahan terhadap HTI tak hanya terjadi di Indonesia melainkan di berbagai negara lain.
"Ini kan momennya yang kita pikirkan, kita khawatir ya. Kita harus satu soal masalah ini, di negara lain ini jadi perhatian serius," kata dia.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Kompas.com masih mencoba meminta tanggapan pihak HTI.
(Baca: HTI: Coba Tunjukkan, di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?)
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.