JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotma Sitompul mengakui bahwa ia pernah menemui Ketua DPR Setya Novanto di salah satu hotel di Jakarta.
Menurut Hotma, saat itu ia menanyakan kepada Novanto tentang kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah Hotma pernah menemui Novanto.
"Oh iya, saya bertemu untuk tanya dan dia bilang enggak tahu apa-apa," kata Hotma.
(Baca: Hotma Sitompul Serahkan Uang E-KTP 400.000 Dollar AS kepada KPK)
Menurut Hotma, sebelum menemui Novanto, ia mendengar banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP.
Namun, menurut Hotma, Novanto menyatakan tidak tahu apa-apa terkait proyek e-KTP.
"Saya tidak tahu lagi mau tanya ke mana lagi, karena cuma dia (Novanto) yang saya kenal," kata Hotma.
Dalam kasus e-KTP, Hotma pernah diminta memberikan pendampingan hukum bagi terdakwa Sugiharto.
Saat itu, Sugiharto dan ketua panitia pengadaan e-KTP dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
(Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan Hotma Sitompul hingga Staf Kemenkeu)
Selain itu, Hotma juga pernah menjadi kuasa hukum untuk Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
PT Sandipala merupakan salah satu anggota Konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.