JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat untuk tidak mengerahkan massa berunjuk rasa saat vonis kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang pembacaan vonis kasus tersebut dijadwalkan pada 9 Mei mendatang. "Kan ini sedang mau diputus. Enggak usah lagi mengerahkan massa menurut saya," kata Zulkifli saat ditemui di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
(Baca juga: Kapolda Imbau Tak Perlu Berunjuk Rasa Saat Sidang Vonis Ahok)
Zulkifli menyatakan, pengerahan massa cukup pada aksi simpatik 55 yang digelar Jumat (5/5/2017) kemarin.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menyerahkan putusan kasus Ahok ini kepada pengadilan.
"Sudah banyak energi kita yang habis, yang terakhir kemarin. Nanti kalau enggak puas, bisa banding," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 5 Mei kemarin, terdengar seruan agar massa berunjuk rasa saat vonis sidang Ahok berlangsung.
(Baca juga: Ada Seruan agar Massa Gelar Aksi Saat Sidang Vonis Ahok)