Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Putusan Hakim Kasus Ahok Tidak Bisa Diintervensi Siapa Pun

Kompas.com - 05/05/2017, 15:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan bahwa MA tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, termasuk mengintervensi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dia ungkapkan untuk merespons tuntutan aksi demonstrasi 5 Mei yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di depan gedung MA, Jumat (5/5/2017).

Massa aksi bermaksud mendatangai Pimpinan MA dan menyampaikan pesan agar hakim memutuskan vonis terbaik atas kasus tersebut.

(Baca: Polisi Minta Peserta Aksi 5 Mei Tak Intervensi Hakim dalam Sidang Ahok)

"Mahkamah Agung berpendirian pada konstitusi, kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang merdeka, tidak boleh ada intervensi dari pihak-pihak lain, termasuk eksekutif dan lembaga negara lainnya," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).

Suhadi menjelaskan, independensi kekuasan kehakiman jelas tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

Selain itu, UU melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

(Baca: Djarot Berharap Hakim Vonis Bebas Ahok)

"Kebebasan atau independensi hakim harus dijaga sedemikian rupa jadi dengan demikian termasuk dalam perkara ini," ujar dia.

"Dari awal sampai sekarang itu tidak ada instruksi apapun dari Pimpinan Mahkamah Agung untuk mempengaruhi pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan terhadap proses perkara yang bersangkutan," lanjut Suhadi. 

Independensi hakim, kata suhadi, juga diperkuat dalam Hukum Acara, Peraturan MA, Surat Edaran MA dan kode etik hakim.

Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi hingga Ketua Mahkamah Agung yang menjadi atasan hakim pengadilan negeri pun tidak bisa mengganggu independensi hakim.

"Semua itu sudah mengatur sedemikian rupa, jadi hakim harus independen dan adil," kata Suhadi.

Kompas TV Negara menjunjung tinggi demokrasi, maka setiap kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum dihormati bahkan dijamin undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com