Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adendum E-KTP Diubah agar Konsorsium Dapat Bayaran Meski Tak Sesuai Target

Kompas.com - 04/05/2017, 13:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPASc.com - Adendum atau kontrak kerja sama dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) diubah sebanyak 9 kali.

Adendum tersebut selalu diubah agar konsorsium pelaksana e-KTP tetap mendapat bayaran meski pekerjaan tidak sesuai target.

Hal itu dikatakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Isnu merupakan pimpinan Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP.

"Sampai masa tugas saya selesai, ada sampai adendum keenam, tapi saya dengar sampai 9 kali adendum," ujar Isnu, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Isnu, pada tahun 2011, PNRI mendapat target pekerjaan pencetakan sebanyak 67 juta keping e-KTP.

Kenyataannya, PNRI hanya mampu mencetak dan mendistribusi 1,6 juta e-KTP.

(Baca: Mantan Dirut PNRI Akui Andi Narogong Mengatur Spesifikasi Proyek E-KTP)

Menurut Isnu, salah satu perusahaan dalam Konsorsium PNRI, yakni PT Sandipala mengalami kendala pengadaan mesin. Akibatnya, target pencetakan tidak tercapai.

Isnu mengatakan, adendum atau perubahan kontrak kerja bukan untuk menangani kendala yang timbul.

Namun, adendum dilakukan untuk menyesuaikan target dengan capaian kerja yang mampu dilakukan konsorsium.

Padahal, menurut jaksa KPK Abdul Basir, dalam kontrak kerja sama yang pertama kali dibuat, diatur sebuah klausul bahwa perubahan kontrak atau adendum hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan spesifikasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Isnu mengakui bahwa adendum perubahan dilakukan tanpa mengikuti klausul awal.

Menurut dia, adendum dilakukan agar menyesuaikan target dengan capaian konsorsium. Dengan demikian, konsorsium akan tetap mendapat bayaran.

(Baca: KPK Masih Perkuat Bukti soal Keterlibatan Novanto dalam Kasus E-KTP)

Sebagai contoh, dalam kontrak kerja sama yang pertama dibuat, konsorsium baru bisa mendapat bayaran apabila e-KTP sudah melewati tiga tahap, yakni tahap pencetakan blanko, personalisasi data penduduk dan distribusi ke kecamatan.

Namun, setelah adendum, konsorsium sudah bisa mendapat bayaran meski baru mencetak blanko kosong.

"Pada awalnya setelah blanko sampai terdistribusi di kecamatan baru mendapat bayaran. Tapi setelah adendum kami sudah berhak meski masih blanko kosong," kata Isnu.

Kompas TV KPK Periksa Saksi Lain Kasus Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com