JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafiz Abbas mendorong persoalan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan nelayan akibat kebijakan pemerintah diselesaikan dengan dialog.
Komnas HAM bersedia memediasi dialog tersebut.
Menurut Hafiz, sejumlah nelayan memang pernah mengadukan kebijakan Menteri Susi ke Komnas HAM.
Hazif menilai, penyelesaian persoalaan tersebut tidak perlu sampai menimbulkan konflik.
"Sebenarnya bagi saya perlu ada dialog saja, janganlah ribut supaya bisa menemukan suatu solusi untuk nelayan. Komnas HAM siap memfasilitasi atau memediasi," kata Hazif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
(baca: Jokowi Minta Susi Percepat Distribusi Alat Pengganti Cantrang)
Hafiz mengatakan, nelayan merasa aturan yang dikeluarkan Menteri Susi membatasi ruang gerak nelayan dalam mencari nafkah di laut.
Di satu sisi, Menteri Susi ingin menjaga kekayaan hasil laut agar bisa diwariskan ke generasi mendatang.
"Tetapi sebenarnya nelayan ini bermaksud meminta kelonggaran sedikit dalam mencari rezekinya di laut. Bukan untuk kaya raya. Cukup bisa makan, bayar listrik, ganti bahan bakar. Dan mereka tidak gunakan teknologi canggih (untuk menangkap)," ujar Hafiz.
(baca: Saat Menteri Susi Bacakan Satu Per Satu SMS dari Nelayan)
Jika mengeluarkan peraturan, seperti pembatasan ukuran dalam menangkap lobster, Hafiz menilai, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti mendidik nelayan terlebih dahulu.
Menurut dia, kebijakan tersebut bagus, tetapi pada nelayan modern. Hafiz melihat, nelayan di Tanah Air masih banyak yang tradisional sehingga perlu komunikasi untuk mendidik.
"Ibu Susi mau pakai logika begitu bagus ya, pada masyarakat yang sudah maju. Kita kan menjadi sebuah bangsa mencerdaskan kehidupan mereka. Jadi setiap hari kita juga berjiwa besar mendidik tapi jangan patah komunikasinya," ujar Hafiz.
Sebelumnya, sejumlah nelayan dari berbagai daerah mendatangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengeluh dan mengadukan kebijakan Menteri Susi.
(baca: Nelayan Keluhkan Kebijakan Menteri Susi ke Muhaimin Iskandar)
Kebijakan yang dikeluhkan itu seperti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kemudian Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Persoalan antara nelayan dan KKP ini sudah berlangsung cukup lama. Tahun 2015 misalnya, sudah ada protes dari nelayan lobster di Nusa Tenggara Barat, yang menolak kebijakan Susi soal penangkapan lobster.
Menteri Susi menilai, banyak mafia perikanan yang menjadikan masyarakat sebagai tameng untuk melawan kebijakan pemerintah demi keuntungan pribadi.
(baca: Menteri Susi: Anda Semua Sudah Cukup Berpesta...)
Salah satu yang gencar dilakukan saat ini adalah kembali mempersoalkan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.
"Sudah, anda semua (pengusaha besar) sudah cukup berpesta (sejak) zaman tidak ada aturan di laut ini. Sekarang kita mau atur karena laut tidak mau kita punggungi lagi," kata Susi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Selama ini kata dia, penggunaan cantrang umumnya bukan digunakan nelayan kecil melainkan oleh kapal-kapal besar perikanan dengan ukuran di atas 30 gross ton.
Susi menjelaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang lantaran pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan. Hal itu membuat ekosistem laut rusak sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang.