Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK

Kompas.com - 29/04/2017, 07:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2017).

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota.

(baca: Rapat Paripurna Hak Angket KPK Ricuh, Sejumlah Anggota DPR "Walk Out")

Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

(baca: Berang, Politisi PDI-P Sebut Munafik Para Penolak Hak Angket KPK)

Hingga Kamis kemarin, tercatat sebanyak 26 anggota DPR menandatangani usulan hak angket tersebut.

Berikut nama dan daerah pemilihan (Dapil) 26 orang itu:

Fraksi PDI Perjuangan

- Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II

- Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III

Fraksi Partai Golkar

- Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V

- Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I

- Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI

- Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara

- Agun Gunandjar, Dapil Jawa Barat X

- Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III

- Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II

- Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V

- Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara

- M.N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV

Fraksi Partai Gerindra

- Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten II

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

- Rohani Vanath, Dapil Maluku

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

- Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

- Fahri Hamzah, Dapil Nusa Tenggara Barat

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

- Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah X

Fraksi Partai Nasdem

- Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV

- Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III

Fraksi Partai Hanura

- Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII

- Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II

- Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III

- Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III

- H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI

- Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II

- Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket DPR itu.

(baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman dan BAP Miryam untuk DPR)

Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi e-KTP.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.

Kompas TV Secepat Kilat, DPR Setujui Hak Angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com