Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Masuk DPO, Pengacara Protes KPK

Kompas.com - 27/04/2017, 18:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, protes terhadap langkah KPK yang memasukkan kliennya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) pada Kamis (27/4/2017).

"Kami secara tertulis atau komunikasi tidak diberitahu. Saya akan buat surat protes keras status DPO," kata Aga di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Aga mengatakan, kliennya telah berlaku komunikatif dengan KPK. Selain itu, ia juga memberitahukan secara tertulis kepada KPK terkait pengajuan prapradilan penetapan tersangka Miryam.

"Di perkara lain itu bisa kok mereka (hentikan pemeriksaan). Kok ini seperti tebang pilih. Seperti kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo, klien saya bukan korupsi. Saya rasa terlalu berlebihan. Pada panggilan kedua kami sudah diancam, tiba-tiba DPO," ujar Aga.

KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA Tim Kuasa Hukum Miryan S Haryani, Patriani P Mulia (tengah) dan Aga Khan (Kanan) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017)
Aga mengaku, dapat menghadirkan Miryam untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

(baca: Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK)

Namun, hal itu tidak berlaku dalam kasus pemberian keterangan palsu. Aga menilai, penetapan tersangka Miryam harus diuji kembali melalui praperadilan.

"Dalam pemberian keterangan palsu, kita uji dulu. Karena substansi perkaranya bukan wilayah KPK. Karena pasal 174 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) itu hak hakim dan dalam sidang hakim telah menolak. Kok jadi DPO?" ucap Aga.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

(baca: Farhat Abbas: Bandel Si Miryam)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Terkait permintaan KPK tersebut, jika penetapan DPO sudah terbit, maka Polri akan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.

Dengan demikian, hingga satuan terkecil kepolisian bisa membantu mencari keberadaan Miryam.

Kompas TV Langkah KPK Hadapi Kasus Megakorupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com