Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Dugaan Suap di Dinas Pendidikan Klaten

Kompas.com - 20/04/2017, 23:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Klaten.

Hal itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Kasus tersebut menjerat Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan korupsi dana aspirasi dan bantuan keuangan di Kabupaten Klaten.

"Ada tiga hal yang didalami, indikasi terima hadiah janji terkait pengisian jabatan, terkait dana aspirasi dan informasi baru yang kami terima ada juga indikasi penerimaan terkait proyek di Dinas Pendidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

(baca: Kuasa Hukum Sri Hartini: Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi di Klaten)

Febri menyebutkan, penyidik mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk pengembangan penyidikan ke anggota DPRD Klaten.

"Itu yang sedang didalami. Penyidik lihat apa ada pihak lain yang diindikasikan terlibat. Baik pihak yang memberi suap atau pihak terlibat dan harus dipertanggungjawabkan dalam kasus ini," ucap Febri.

Febri menuturkan, selain memeriksa Sri Hartini pada Kamis (20/4/2017), penyidik juga memeriksa satu orang saksi di Jakarta. Selain itu, 16 orang saksi juga diperiksa di Kalten.

"Ada dari kepala sekolah, guru, pihak perbankan setempat di Bank Jateng," ujar Febri.

Menurut Febri, berkas perkara Sri Hartini direncanakan rampung pada akhir April 2017, untuk dibawa ke persidangan Tindak Pidana Korupsi.

Sri ditangkap tangan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari jumlah itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Kasus Suap Jual Beli Jabatan (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com