JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Masa penahanan Sri Hartini diperpanjang selama 30 hari.
"Untuk tersangka SHT (Sri Hartini), kami lakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Febri mengatakan, setelah perpanjangan masa penahanan, KPK berharap proses hukum segera berlanjut ke persidangan, seperti tersangka lainnya, mantan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
(Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK)
Rencananya, Sri akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Salah satu tersangka yang kami tetapkan (Suramlan) kasus Klaten hari ini sudah mulai pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Semarang," ujar Febri.
Sri ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Suramlan.
(Baca: Kuasa Hukum Sri Hartini: Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi di Klaten)
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.