JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (20/4/2017).
Pemindahan dilakukan usai Sanusi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/12/2016).
"Untuk Sanusi yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tipikor, hari ini dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
(Baca: "Nyoblos" di Rutan KPK, Sanusi Celupkan Tiga Jari ke Botol Tinta)
Sanusi terbukti terlibat dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Mantan politisi Partai Gerindra ini divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan Saudara Mohammad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang putusan.
(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Jaksa KPK sebelumnya menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Jaksa mengatakan, uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.