JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia Kwik Kian Gie datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/4/2017).
Usai keluar dari gedung KPK, Kwik mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyelidik KPK terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ada kasus, pertama yang sedang disidik dan saya dimintai keterangan oleh KPK. Tentu saja ketika saya menjabat sebagai Menko dan pernah ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya," kata Kwik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Dalam daftar pemeriksaan pada Kamis (20/4/2017), nama Kwik tidak termasuk dalam orang yang dipanggil KPK sebagai saksi maupun kasus BLBI.
(Baca: Jokowi Didorong Tuntaskan BLBI, Century, dan Hambalang Tahun Ini)
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui adanya pemeriksaan terhadap Kwik.
Namun, ia belum mengetahui informasi lengkap apa yang digali oleh penyelidik KPK. Menurut Febri, dalam proses penyelidikan saksi dapat dimintai klarifikasi untuk mendapatkan informasi awal.
"KPK sebelumnya pernah menangani kasus tersebut, namun saat itu belum penyidikan. Di penyelidikan, saksi bisa dipanggil untuk mendapatkan informasi awal. kami cek lagi sejauh mana proses selanjutnya," ucap Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan penyelidikan kasus yang merugikan negara pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp 138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.
Hal tersebut terjadi lantaran penggunaan dana talangan yang tidak jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya.
(Baca: KPK Beberkan Kesulitan Lanjutkan Kasus BLBI dan Century)
Pada periode sebelumnya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini.
Mereka yang didengarkan keterangannya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres 6/2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono, dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Surat keterangan lunas (SKL) sendiri berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
(Baca: Rachmawati: KPK Sigap Tangkap Ketua DPD, Kok BLBI Dibiarkan)
Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.