Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemerintahan

Kompas.com - 19/04/2017, 17:46 WIB

Sebenarnya UU terkait etika pemerintah itu telah banyak terbentang di beberapa perundangan kita. Etika adalah suatu seni dan pertimbangan yang mengandung nilai baik dan buruk. Semua perundangan yang ada selalu mengemukakan pertimbangan seperti itu. Tuhan pun telah menunjukkan kepada manusia ini bahwa ada perbuatan-perbuatan yang baik dan yang buruk. Tinggal kita yang disuruh memilihnya dengan tanggung jawab masing-masing.

Misalnya UU No 30/2014 tentang Sistem Administrasi Pemerintahan (SAP) dan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memuat aturan tentang etika pemerintahan. UU terkait pemberantasan korupsi (UU KPK) dan UU terkait pemilihan umum (UU KPU) jelas mengatur ketentuan yang mengandung nilai baik dan buruk. Akan tetapi, pemahaman nilai baik dan buruk itu  dalam perjalanannya mengalami intervensi kekuasaan atau intervensi politik yang menonjolkan perbedaan pendapat dan kekuasaan.

UU yang telah mengatur pelaksanaan etika pemerintahan itu tiba-tiba ada upaya perlu direvisi atas usul aspirasi politik dari pemegang kekuasaan agar aspirasi politiknya bisa mewarnai UU tersebut.

Ada pejabat politik yang baru saja melakukan perjalanan riset di luar negeri, sepulang ke Tanah Air mengusulkan revisi UU KPU agar anggota komisioner KPU diisi dari wakil partai politik. Padahal, partai politik itu pula yang nantinya berebut menang dalam pemilihan umum, lalu bagaimana wakil dari partai politik di KPU bisa netral?

Hal seperti ini jelas terlihat bahwa masalah etika bukan menjadi pertimbangan utama, melainkan pertimbangan politiklah yang ditekankan. UU SAP dan UU ASN juga mengalami hal yang serupa. UU ASN dimaksudkan akan menciptakan UU profesi dan menciptakan proteksi sistem merit yang netral dari intervensi politik. UU ASN ini pun diancam oleh partai politik untuk direvisi agar kader-kader mereka bisa masuk dalam jajaran pemerintah, tanpa dilihat kompetensinya.  Hal semacam ini yang saya sebut aspirasi politik memegang kemerdekaan dalam mengatur segala ketentuan yang meninggalkan aspirasi etika.

Sudah tiba saatnya intervensi politik tidak dijadikan pertimbangan yang pertama, yang  bisa merusak tatanan aturan yang mengandung nilai baik dan buruk. Seharusnya ribut yang memalukan terkait perebutan kekuasaan pimpinan di DPD itu tidak akan terjadi kalau kemerdekaan demokrasi tidak kebablasan, tetapi tetap dikendalikan oleh  seni dan pertimbangan etika. Pendapat ini jangan lalu ditafsirkan bahwa pertimbangan politik itu tidak baik. Akan tetapi, kalau pertimbangan politik lebih karena semata-mata hanya untuk memenangkan kekuasaan dan substansi egoisme sendiri dari suatu partai politik sendiri, maka ini yang bahaya. Partai politik itu memang tidak bisa dipisahkan dari ambisi  kekuasaan. Bung Karno pun dulu pernah mengatakan bahwa partai politik itu aspirasinya adalah kekuasaan untuk mencapai, menguasai, melaksanakan, dan mempertahankan kekuasaan.

Pertimbangan etika dalam menata administrasi negara seharusnya menebar di tiga lembaga pemegang kekuasaan rakyat. Kita berharap, ke depan, semua peraturan perundangan di lembaga kekuasaan yang dipegang Presiden selalu menjadi etika sebagai bahan pertimbangan. Demikian pula di lembaga kekuasaan pembentuk UU di DPR dan DPD tidak akan lepas pertimbangan etika ini. Tidak ketinggalan di lembaga kekuasaan kehakiman, jika memberikan keputusan, jauhkan dari pertimbangan politik dan tampilkan pertimbangan etika ini.

Dahulu Bung Karno dan Bung Hatta walaupun berselisih dalam pandangan politik tetapi tidak berpengaruh dalam hubungan pribadi mereka. Etika pergaulan pribadi yang sangat akrab dan  mulia dibawa sampai akhir hayat mereka.

Miftah Thoha,
Profesor (ret) Universitas Gadjah Mada
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 April 2017, di halaman 6 dengan judul "UU Pemerintahan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com