Jaksa penuntut umum tidak menemukan cukup bukti dalam kasus itu, sebab tidak ditemukan pihak yang melakukan tindak pidana itu.
Perbuatan pidana dalam kasus ini memang ada, tetapi tidak ada satu saksi pun yang memberikan keterangan bahwa yang Novel harus bertanggung jawab.
Selain itu, juga ada keraguan terhadap keaslian proyektil yang diduga digunakan Novel dalam penembakan pencuri sarang burung walet, meskipun proyektil itu dijadikan alat bukti berdasarkan penelitian Laboratorium Forensik Polri.
Sebab, register senjata api dalam proyektil itu atas nama Polres Bengkulu, padahal pada 2004 seharusnya masih bernama Polresta Bengkulu.
Namun, kasus itu kembali dibuka setelah hakim praperadilan menerima gugatan terhadap keluarnya SKP2 itu. (Baca: Babak Baru Perkara Novel Baswedan...)
Kejaksaan Agung pun hingga sekarang belum mengeluarkan deponir atas kasus tersebut.
(Baca juga: Novel Baswedan Kalah soal Praperadilan, Jaksa Agung Belum Tentukan Nasib Perkara)
Rekam jejak di kasus besar
Peran Novel sebagai penyidik KPK seharusnya tidak dikenal publik dan jauh dari pembicaraan. Nama Novel Baswedan memang baru muncul ke permukaan setelah kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri.
Namun, Novel telah memegang banyak kasus besar yang diungkap KPK. Misalnya saja, Novel punya peran utama dalam mengungkap kasus suap Wisma Atlet.
Prestasi itu termasuk saat berhasil membawa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sempat lari ke Kolombia.
Kasus besar lain yang ditangani Novel Baswedan antara lain kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, hingga yang terbaru adalah kasus pengadaan e-KTP. Saat ini, Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani kasus korupsi e-KTP.
(Baca juga: Jokowi: Penyerangan terhadap Novel Tindakan Brutal, Saya Mengutuk!)
Tidak hanya itu, Novel Baswedan juga dikenal sebagai sosok yang tegas, termasuk di internal KPK.
Misalnya, Novel yang mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas) diangkat langsung dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.
Akibat menolak rencana itu, Novel mendapat surat peringatan kedua dari pimpinan KPK. Namun, SP2 yang diterima Novel atas kritik terhadap rencana tersebut akhirnya dicabut oleh pimpinan KPK.
(Baca: Ini Alasan Pimpinan KPK Berikan SP2 untuk Novel Baswedan)