JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mendapat serangan teror di sekitar rumahnya, Selasa (11/4/2017).
Berdasarkan informasi yang didapat KPK, Novel Baswedan disiram air yang diduga air keras oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Hingga saat ini belum diketahui motif dan alasan penyerangan.
Meski demikian, ada dugaan kuat bahwa penyerangan ini terkait profesi Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Selama ini, Novel memang dikenal sebagai salah satu penyidik gemilang di KPK yang mengungkap sejumlah kasus besar.
Tidak heran, sejumlah ancaman, teror, intimidasi, hingga serangan fisik ditujukan kepada penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
(Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras)
Usut Korlantas
Dilansir dari arsip Harian Kompas, Novel merupakan penyidik yang tidak mengenal takut saat memimpin operasi langsung di lapangan.
Salah satu aksi Novel yang paling fenomenal adalah saat dia memimpin penggeledahan di markas Korlantas, dalan pengusutan dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri.
Penggeledahan KPK di markas Korlantas saat itu tidak berjalan mulus. Sebab, sejumlah perwira dari Bareskrim Mabes Polri menghentikan penggeledahan KPK.
Dua perwira berpangkat komisaris besar menanyakan izin penggeledahan dari Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Ketegangan menyelimuti suasana penggeledahan tersebut.
Namun, ketika itu Novel menghadapi seniornya di kepolisian dengan keberanian. Sambil memegang surat izin penggeledahan yang diperoleh KPK dari pengadilan, Novel menolak permintaan dua perwira polisi itu.
"Maaf, Bang, kami hanya menjalankan tugas. Ini surat izin dari pengadilan untuk penggeledahan yang kami lakukan."
Dijerat pidana
Aksi Novel yang dikenal berani dalam menangani kasus besar pun dicoba untuk dihentikan dengan bermacam cara. Salah satunya adalah menjerat Novel dengan kasus dugaan pidana, alias kriminalisasi.
Dia diduga terlibat penembakan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada Februari 2004. Saat itu Novel berpangkat Inspektur Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasus ini sampai sekarang dianggap belum jelas. Perkara yang menjerat Novel sempat dihentikan setelah keluar Surat Keputusan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.