Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Setuju Kompensasi Bagi Korban Aksi Terorisme, tetapi...

Kompas.com - 07/04/2017, 18:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Polri mendukung wacana kompensasi untuk warga yang menjadi korban dalam tindak pidana terorisme.

Hal itu, kata Martinus, diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai hak-hak korban.

Namun, Polri tak memiliki kewenangan untuk memutuskan soal pemberian kompensasi itu.

"Tapi yang memutuskan itu adalah majelis hakim dalam amar putusannya. Sehingga harusnya berbunyi apa yang menjadi hak korban dari aksi terorisme," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Di samping itu, belum ada aturan soal pihak yang berkewajiban memberikan kompensasi itu. Selain itu, hingga saat ini belum ditentukan anggaran apa yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut.

Meski begitu, bantuan tidak mengikat selama ini juga telah diberikan kepolisian maupun pemerintah daerah setempat untuk korban kasus terorisme.

Ia menyebut contoh kasus bom Bali yang mendapat bantuan dari pemerintah Australia terhadap para korban.

"Selama ini yang dilakukan adalah adanya sumbangan-sumbangan partisipasi yang katakanlah parsial seperti dari orang-orang tertentu, kelompok masyarakat tertentu, pemda kabupaten, kota, provinsi atau pemerintah asing," kata Martinus.

Martin mengatakan, sejauh ini, putusan hakim juga belum ada yang mewajibkan pembayaran kompensasi bagi korban.

Bagi Polri, kata dia, yang terpenting adalah upaya pertolongan pertama terhadap korban aksi terorisme. Upaya tersebut kemudian dikoordinaaikan dengan pemda setempat.

"Perkembangan selanjutnya memang ini harus sesuai undang-undang inilah yang menjadi bagian dari beberapa komunitas untuk memperjuangkan ini masuk di dalam RUU terorisme yang baru nantinya," kata dia.

Desakan soal kompensasi muncul antara lain dari Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi yang menilai hal yang diatur dalam undang-undang itu belum dijalankan.

(Baca: Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme)

Kompensasi dapat diberikan melalui putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom.

Namun, menurut dia, hal itu sulit dicapai lantaran pelaku sering kali sudah tidak bernyawa usai bom meledak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menganggap perlu adanya aturan yang lebih spesifik soal pemberian kompensasi.

Ia menyoroti lemahnya peran penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada hakim dalam tuntutan.

"Pencantuman secara spesifik hak-hak korban tersebut sangat penting, terutama terkait kebutuhan bantuan medis dan psikologis serta kompensasi," ujar Supriyadi.

(Baca: ICJR: Kompensasi bagi Korban Terorisme Harus Diatur Spesifik)

Menurut Supriyadi, ketergantungan pada putusan pengadilan inilah yang mengakibatkan tertundanya hak korban terorisme dipenuhi.

Dalam hasil pemantauan yang dilakukan ICJR, kata Supriyadi, belum ada korban terorisme yang mendapatkan hak kompensasi dari Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com