Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Quadra Solution Pernah Beri 200.000 Dollar AS untuk Terdakwa e-KTP

Kompas.com - 06/04/2017, 22:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar 200.000 dollar AS yang kemudian diserahkan kepada terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.

Permintaan uang disampaikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kepada Anang.

"200.000 dollar AS saya pernah beri, ada permintaan Paulus Tannos," ujar Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017) malam.

Saat itu, Paulus meminta Anang menemani isrtinya mengambil uang di bank. Paulus, kata Anang, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan legal.

"Untuk bayar Hotma (pengacara Hotma Sitompul)," kata Anang.

Kemudian, Paulus menyuruh Anang memberi uang tersebut kepada Sugiharto melalui Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi. Jaksa mempertanyakan kepentingan konsorsium untuk membayar biaya legal.

Namun, Anang mengaku tak tahu menahu soal itu. Anang mengaku hanya 200.000 dollar AS yang pernah dia berikan.

Ia mengatakan, faktanya tak sesuai dengan isi dakwaan yang menyebut adanya pemberian uang dari dirinya berkali-kali.

"Saya kalaupun ada proyek untuk saya, kemudian saya diminta bayar untuk itu, tidak pernah saya lakukan. Kalau ada kepentingan bisnis pun tidak akan saya lakukan," kata dia.

(Baca juga:

Pemberian uang untuk kepentingan legal dijelaskan dalam surat dakwaan. Saat itu, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman menggunakan jasa advokat Hotma Sitompul and Associates untuk menghadapi gugatan konsorsium lain usai diumumkan pemenang lelang.

Langkah tersebut merupakan rekomendasi dari mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap.

Irman kemudian meminta Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Namun, dalam dakwaan, disebutkan ada pemberian lain yang dilakukan Anang, yaitu sekitar Agustus-September 2011. Irman memerintahkan Sugiharto menyediakan uang Rp 1 miliar untuk mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani.

(Baca juga: Sidang E-KTP, Terdakwa Sebut Miryam S Haryani Empat Kali Terima Uang)

Sugiharto meminta uang itu dari Anang. Pemberian selanjutnya disebutkan terjadi pada Maret 2012 sebesar Rp 5 miliar untuk mantan anggota Komisi II Markus Nari.

Uang diberikan untuk memperlancar pembahasan APBNP tahun 2012. Namun, Anang hanya bisa memberikan Rp 4 miliar.

(Baca juga: Meski Dibantah Markus Nari, Terdakwa E-KTP Yakin Beri Uang Rp 4 Miliar)

Selanjutnya, pada Agustis 2012, Miryam kembali meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk operasional anggota Komisi II. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang dari Anang.

(Baca juga: Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP)

Kompas TV Nazaruddin Beberkan Soal Aliran Dana E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com