JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014, Markus Nari, membantah menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP).
Hal itu dikatakan Markus saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
"Saya tidak pernah menerima uang," ujar Markus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menurut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus pernah meminta dan menerima uang. Menurut Irman, saat itu Markus mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Irman, ia kemudian mengatur agar Sugiharto menyerahkan uang kepada Markus yang saat itu bertugas di Komisi II DPR. Namun, Markus Nari pun menjelaskan kedatangannya ke Kemendagri.
"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," kata Markus.
(Baca juga: Setya Novanto Akui Golkar Ikut Mendorong Proyek E-KTP)
Bantahan Markus itu kemudian dikonfrontasi dengan Sugiharto. Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari.
"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindaklanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp 4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto.
Meski demikian, Markus tetap pada keterangannya sejak awal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.