JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik di internal DPD masih menjadi pemberitaan di kanal Nasional Kompas.com.
Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas terus melakukan perlawanan, meski Oesman Sapta Odang sudah diambil sumpah menjadi Ketua DPD.
Oesman mengucapkan sumpah jabatan didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi Selasa (4/4/2017). Nono Sampono dan Darmayanti Lubis turut diambil sumpah sebagai Wakil Ketua DPD mendamping Oesman.
Hemas masih tak terima dengan pergantian pimpinan lembaga senator ini.
Bahkan hingga kemarin sore Hemas dan Wakil Ketua DPD lainnya, Farouk Muhammad belum menyerahkan fasilitas Pimpinan kepada Nono dan Darmayanti.
Masih dari polemik DPD, isu yang mencuat adalah keputusan Suwadi memandu sumpah jabatan Oesman cs. Sikap MA itu banyak dipertanyakan.
Kemudian, isu lainnya adalah penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka keterangan palsu. Politisi Partai Hanura ini diduga menyampaikan keterangan palsu saat di persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Rabu kemarin diinformasikan pula bahwa pada persidangan keenam kasus e-KTP yang akan dilangsungkan hari ini, Kamis (6/4/2017), KPK akan menghadirkan sembilan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, kemarin DPR sudah memilih nama-nama tujuh calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.
Berikut rangkuman berita nasional yang menarik sepanjang Rabu (5/4/2017) kemarin;
1. Perlawanan GKR Hemas
Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas masih tak rela posisinya digantikan koleganya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Dia menganggap pergantian itu tak wajar.
Istri Sultan Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ini, hingga kemarin belum menyerahkan fasilitas pimpinan kepada Wakil Ketua DPD yang baru.
Selengkapnya bisa dibaca di sini: GKR Hemas dan Farouk Belum Serahkan Fasilitas Pimpinan DPD
Hemas juga mendesak MA untuk membatalkan pelantikan pimpinan baru DPD.
Informasi perlawanan Hemas lainnya bisa dibaca di artikel-artikel ini:
Hemas Desak MA Segera Batalkan Pelantikan Pimpinan Baru DPD
GKR Hemas: Pimpinan Sah DPD Direbut Di Luar Batas Nalar Politik dan Hukum
Hemas Tak Tahu Manuver Timses Oesman Sapta untuk Jadi Pimpinan DPD
2. Keputusan MA dipertanyakan
MA mengeluarkan putusan membatalkan tata tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017. Tatib itu menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan DPD dibatasi jadi hanya 2,5 tahun.
Artinya, pembatalan itu mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Prosesi pergantian Pimpinan DPD masih mengacu pada tata tertib yang sudah dibatalkan MA.
Namun, MA melalui Wakil Ketua Suwadi tetap mendampingi Oesman Sapta Odang dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis untuk mengucap sumpah jabatan Pimpinan DPD.
Sikap MA itu dipertanyakan oleh sejumlah pihak. MA pun sudah menjelaskan alasan mengapa pengambilan sumpah jabatan tetap digelar. Seperti pada berita ini: Lantik Pimpinan DPD, MA Beralasan Tunduk pada Hukum dan ini Ini Alasan MA Memandu Sumpah Jabatan Pimpinan Baru DPD
Pendapat banyak pihak terkait keputusan MA ini bisa dibaca di sini:
Fahri Minta MA Jelaskan Alasan Pengambilan Sumpah Pimpinan Baru DPD
Farouk Sebut Ada Pertemuan Loyalis Oesman Sapta dan Wakil Ketua MA
Langgar Putusan soal Kursi Pimpinan DPD, Kredibilitas MA Dinilai Hancur
Komisi III Akan Tanya MA soal Polemik Pimpinan DPD
Gede Pasek Suardika Tak Membantah Bertemu Wakil Ketua MA
3. Miryam S Haryani Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Sprindik (surat perintah penyidikan) ditandatangani hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Informasi selengkapnya bisa dibaca artikel-artikel berikut:
KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan
Diperiksa KPK, Elza Syarief Jelaskan Pertemuan dengan Miryam S Haryani
Masih pada kasus e-KTP, sembilan orang saksi akan dihadirkan pada sidang keenam. Nama-nama seperti Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Ade Komarudin disebut bakal menyampaikan keterangan di depan majelis hakim.
Selengkapnya bisa dibaca di sini:
Kamis, Setya Novanto dan Anas Urbaningrum Akan Bersaksi di Sidang E-KTP
KPK Akan Hadirkan 9 Saksi pada Sidang E-KTP Kamis Besok
4. Komisioner KPU dan Bawaslu terpilih
Rabu kemarin, Komisi II DPR telah memilih tujuh calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima calon anggota Bawaslu periode 2017-2022.
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting yang diikuti oleh 55 orang anggota.
Nama-nama yang terpilih bisa dibaca pada berita ini:
DPR Pilih Tujuh Komisioner KPU 2017-2022, Termasuk Dua Petahana
Komisi II Pilih Lima Komisioner Bawaslu Periode 2017-2022
Rencananya nama-nama calon komisioner itu bakal dibawa ke rapat paripurna pada Kamis ini. Kamis, Calon Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Dibawa ke Paripurna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.