JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan memasuki sidang keenam pada Kamis (6/4/2017) besok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sembilan orang saksi untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Untuk terdakwa Irman dan Sugiharto akan direncanakan besok akan diperiksa sembilan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Menurut Febri, sembilan orang yang akan dimintai keterangan itu terdiri dari berbagai unsur di antaranya, anggota DPR, pihak swasta, dan pegawai negeri sipil Kemendagri.
"Empat orang dari anggota atau mantan anggota DPR, empat orang dari pihak swasta, dan satu orang dari PNS Kemendagri," ujar Febri.
(Baca: Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP)
Sebanyak 294 saksi telah diperiksa oleh KPK. Namun, Jaksa KPK hanya akan menghadirkan 133 saksi di persidangan.
Dari pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR RI Komisi II Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan.
(Baca: KPK Tetapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP)