Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Investigasi Temuan Maladministrasi USBN

Kompas.com - 04/04/2017, 21:11 WIB
Kompas TV Hari Pertama UN Berbasis Komputer

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto mengatakan Kemendikbud akan menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait maladministrasi dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SMA/SMK/MA.

Kemendikbud, kata Daryanto, bakal menginvestigasi temuan tersebut. "Temuan ini bisa ditelisik, diinvestigasi. Ini jadi penting untuk kita tindaklanjuti," kata Daryanto di Jakarta, Selasa (4/3/2017).

Dia menyebutkan sebelumnya tim Ombudsman daerah juga pernah melaporkan temuan terkait ujian dan menyerahkan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk ditindaklanjuti.

(Baca: Ombudsman Temukan Adanya Guru Bocorkan Jawaban Soal USBN)

Kemendikbud merespons dengan membentuk tim investigasi. Tim akhirnya menemukan oknum pelaku. 

Daryanto menjelaskan kewenangan dalam pengawasan terhadap sekolah dan guru-guru tingkat SMA/SMK/MA berada pada dinas pendidikan provinsi terkait.

Kemendikbud, kata dia, hanya pada level mendorong melalui kebijakan dan regulasi, tidak bisa menjatuhkan sanksi.

Daryanto mengakui pelaksanaan USBN yang baru pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia belum sempurna dan perlu ada perbaikan dalam hal regulasi mulai dari pelaksanaan hingga pengawasan.

"Kami menyadari ini belum sempurna. USBN yang sekarang memang tidak seperti UAS dulu. Tahun depan tentu kita akan perbaiki, dengan penajaman SOP yang perlu kita perbaiki," ujar Daryanto.

Daryanto pun tidak menampik mengenai kualitas tenaga pendidik yang mengawasi pelaksanaan ujian sangat menentukan hasil penyelenggaraan USBN yang bersih.

"Ini sangat bergantung man behind-nya. Kalau kita rancang SOP sebagus apapun, kalau man behind tidak optimal, SOP-nya juga tidak optimal," kata dia.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah temuan maladministrasi pada pelaksanaan USBN SMA/SMK/MA di Jabodetabek.

(Baca: Ombudsman Sebut USBN Tingkat SMA Diwarnai Maladministrasi)

Beberapa temuan yang diungkap ORI ialah bocornya soal USBN akibat keping CD berisi soal yang didistribusi H-4 pelaksanaan ujian dan tanpa proteksi kata kunci.

Selain itu pengawasan ujian yang tidak optimal seperti pengawas berasal dari guru sekolah sendiri, pengawas yang meninggalkan ruang ujian hingga 15 menit, hingga siswa disarankan membawa laptop pribadi dalam pelaksanaan ujian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com