JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2016/2017 mengalami kecurangan. Hal itu terungkap dari temuan Ombudsman RI terhadap sejumlah sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat di Jabodetabek.
Koordinator Tim 7 Bidang Pendidikan Ombudsman RI Rully Amirulloh mengatakan, terjadi praktik maladministrasi pelaksanaan USBN. Hal ini patut disesalkan mengigat USBN menjadi syarat kelulusan.
Menurut Rully, salah satu sekolah di Jakarta Timur memberikan kunci jawab kepada siswa. Untuk mendapatkannya, siswa dipatok harga sebesar Rp 25.000 per mata pelajaran.
"Guru sekolah sempat membuat kunci jawaban setelah mendapat soal USBN H-4. Per mata pelajaran siswa dipungut biaya Rp 25.000. Itu pengakuan dari siswa," kata Rully di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
(Baca: Disdik DKI: Bimbel yang Bocorkan Soal USBN Izinnya Dicabut)
Sistem distribusi soal tersebut berbeda dengan pelaksanan Ujian Nasional (UN). Saat UN, distribusi soal dilakukan saat pelaksanaan ujian berlangsung dengan lembar jawaban dan soal yang masih tersegel.
Sedangkan saat USBN, sekolah menerima lembar soal yang dimuat dalam kepingan cakram padat dan tidak terproteksi dengan sandi khusus. Rully menyayangkan distribusi soal yang relatif cukup baik saat UN tidak diterapkan pada pelaksanaan USBN.
"Tidak ada kop USB, polos saja. Kalau begini, potensi kebocoran tinggi. Kepala sekolah dituntut kelulusan siswa tinggi, kalau kepepet maka kebocoran terjadi. Di salah satu sekolah, kunci jawaban itu langsung diberikan dari guru sebelum ujian," ucap Rully.
Kecurangan yang sama juga ditemukan petugas Ombudsman di salah satu sekolah Madrasah Aliyah di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Petugas, lajut Rully, bahkan ditawarkan sejumlah uang oleh pihak sekolah.
(Baca: Mendikbud: Bimbel Pembocor Soal USBN Akan Ditindak Secara Hukum)
Lebih jauh, Rully menuturkan Ombudsman menemukan guru menjadi pengawas untuk mata pelajaran yang sama. Ia menyayangkan tidak adanya pengawas silang dengan sekolah lain.
"Ada juga guru yang memeriksa sendiri jawaban USBN siswa dengan alasan Dinas Pendidikan Provinsi hanya mau terima hasil jadi saja," ucap Rully.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto mengatakan, akan mengklarifiaksi temuan yang didapat oleh Ombudsman. Daryanto telah menerjunkan tim untuk menelusuri kecurangan yang terjadi.
"Kami buat SOP yang baik, ini tergantung juga pada orang di provinsi dan guru di sekolah. Kami juga buka layanan pengaduan 24 jam," ucap Daryanto.