(Baca: Jaksa KPK Telusuri Intervensi Setya Novanto dalam Proyek E-KTP)
Jaksa penuntut umum membacakan BAP yang menyebut adanya pertemuan Nazaruddin dan Anas bersama Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta.
Saat itu, Anas minta realisasi atas kesepakatan yaitu 35 persen dari keuntungan bersih proyek e-KTP.
Novanto kemudian menjanjikan akan memberi 3 juta dollar AS pada Agustus atau September 2010.
"Apa benar keterangan di dalam BAP Saudara?" tanya jaksa.
"Mas Anas ketemu Andi. Setelah penetapan pemenang, dikasih 3 juta dollar. Pertemuan dengan Anas dan Andi benar," kata Nazaruddin.
Namun, Nazaruddin tak membenarkan ada Novanto dalam pertemuan itu.
Menurut dia, uang itu akhirnya diberikan kepada Anas oleh Andi.
Jaksa mempertanyakan keterangan yang berbeda soal Novanto. Dalam BAP jelas disebutkan bahwa Novanto yang menjanjikan Anas.
Namun, dalam sidang, keterangannya berbeda.
"Waktu itu... Lupa saya," kata Nazaruddin.
(Baca: Dalam BAP, Ganjar Sebut Andi Narogong Teman Dekat Setya Novanto)
Sikap ini bertolak belakang saat kasus e-KTP belum diproses sejauh ini.
Beberapa kali Nazar menyebut Novanto terlibat dalam korupsi megaproyek tersebut.
Nazarudin menyebut Novanto sebagai pengendali proyek e-KTP, bersama Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.
Namun, saat itu Novanto membantah kicauan Nazaruddin.
Pada kesempatan berikutnya, Nazar kembali menyebut peran Novanto sebagai pemberi perintah untuk mengawal proyek e-KTP dan pembagian 'fee' ke sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.