JAKARTA, KOMPAS.com - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mohan juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Mohan tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Mohan juga mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya dalam sektor perpajakan.
Menurut jaksa, Mohan terbukti menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Mohan memberikan Handang sebesar 148.500 dollar AS, atau senilai Rp 1,9 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Dalam persidangan terungkap bahwa Mohan menjanjikan pemberian sebesar Rp 6 miliar kepada Handang.
Janji tersebut kemudian disepakati oleh Handang dengan menyanggupi permohonan Mohan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pajak.
Namun, saat terjadi pemberian pertama sebesar Rp 1,9 miliar, Mohan dan Handang ditangkap oleh petugas KPK.
"Dengan telah berpindahnya uang, maka unsur memberi hadiah telah terpenuhi," kata jaksa.
Mohan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.