"Kemudian diberlakukan retroaktif. Berarti melanggar UUD 1945. Jadi saya kira tidak akan mau melanggar UUD. Harus patuh putusan MA," ujar dia.
Putusan MA harus dijalankan
Guru Besar Tata Hukum Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, menegaskan putusan MA sudah final dan tak bisa dilakukan upaya hukum lainnya.
Jika DPD menghormati hukum, maka putusan tersebut harus dilaksanakan.
"Putusannya kan jelas, membatalkan tatib yang 2017 kan, nah suah artinya mereka sekarang harus kembali dengan tatib lama. Tidak ada alasan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan itu," ujar Saldi, saat dihubungi, Minggu.
"Masa lembaga negara tidak menghormati putusan judicial review? Itu kan berbahaya kalau lembaga seperti itu," lanjut dia.
Adapun mengenai kesalahan tulis pada putusan, Saldi menilai bukan hal prinsip. Kesalahan tersebut juga sudah diketahui oleh MA dan akan diperbaiki.
"Clerical error kan biasa saja. Walaupun kita harus kritik juga MA harusnya tidak boleh terjadi yang seperti itu. Tapi tetap saja tidak membatalkan substansi putusan JR," kata dia.
Masalah lainnya muncul. Masa jabatan Ketua DPD Mohammad Saleh sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan berakhir tanggal 31 Maret 2017 karena ia diangkat saat tatib 2,5 tahun sudah diberlakukan.
Sedangkan dua pimpinan DPD lainnya, GKR Hemas dan Farouk Muhammad dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya menjabat selama 2014-2019.
Saldi menilai, pemilihan bisa saja dilakukan namun hanya untuk memilih pengganti Saleh.
Penggantinya harus dari wilayah Barat, sesuai wilayah Saleh.
"Saya enggak baca (SK-nya). Tapi kalau benar, ya dipilih Barat saja untuk menggantikan Saleh. Dua pimpinan lainnya tidak perlu, tidak bisa. Mereka tetap terus memimpin," ujar Saldi.
Ia menilai, DPD terlalu sering meributkan hal-hal tidak jelas. Padahal, menurut dia, wajar jika putusan pengadilan tak bisa memuaskan semua pihak.
Perdebatan politik seharusnya selesai setelah hukum memutuskan.
"Harusnya ikuti lah putusan MA. Ngapain mereka ribut? Coba kalau paksakan milih pimpinan baru, masa MA mau melantik? Mengangkangi putusannya sendiri," ujar Saldi.
"Kalau institusi seperti DPD saja enggak patuh hukum bagaimana rakyat mau diharapkan patuh terhadap hukum," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.