Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2017, 13:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tentu berdampak pada pemilihan pimpinan DPD pada 3 April mendatang.

Dengan adanya putusan tersebut maka masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun, dari yang sebelumnya 2,5 tahun.

Fatwa mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka yang bisa dilakukan DPD pada bulan April ini adalah memilih ketua DPD.

Sebab, keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu, GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Saat itu berlangsung pemilihan pimpinan DPD karena mantan Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sehingga saat ini Hemas dan Farouk tetap menjadi Wakil Ketua DPD. Sementara posisi Ketua DPD yang diisi Mohammad Saleh saat ini berakhir masa jabatannya pada 31 Maret 2017.

Sehingga secara de jure, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Ia pun menyadari bisa saja ada beberapa anggota DPD yang tidak menyetujui putusan MA tersebut. Menurut mantan wakil ketua DPR itu, hal tesebut merupakan masalah internal di DPD dalam bentuk munculnya persaingan dari faksi-faksi yang telah menyiapkan pemilihan pimpinan DPD pada 3 April.

Namun, AM Fatwa mengatakan, kelanjutan terkait pemilihan pimpinan DPD pada 3 April nanti akan dibahas dalam Rapat Panitia Musyawarah pada Minggu (2/3/2017).

"Intinya kita harus taat pada asas hukum. Tak ada jalan perlawanan terhadap putusan uji materi dari MA," tutur dia.

(Baca juga: Masa Depan DPD Dinilai Makin Mengkhawatirkan...)

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Ini disebabkan tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014 - 2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Sebab, pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya semestinya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali. Dengan demikian, pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April nanti terancam batal.

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Nasional
Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Nasional
Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com