Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA

Kompas.com - 31/03/2017, 13:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tentu berdampak pada pemilihan pimpinan DPD pada 3 April mendatang.

Dengan adanya putusan tersebut maka masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun, dari yang sebelumnya 2,5 tahun.

Fatwa mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka yang bisa dilakukan DPD pada bulan April ini adalah memilih ketua DPD.

Sebab, keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu, GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Saat itu berlangsung pemilihan pimpinan DPD karena mantan Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sehingga saat ini Hemas dan Farouk tetap menjadi Wakil Ketua DPD. Sementara posisi Ketua DPD yang diisi Mohammad Saleh saat ini berakhir masa jabatannya pada 31 Maret 2017.

Sehingga secara de jure, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Ia pun menyadari bisa saja ada beberapa anggota DPD yang tidak menyetujui putusan MA tersebut. Menurut mantan wakil ketua DPR itu, hal tesebut merupakan masalah internal di DPD dalam bentuk munculnya persaingan dari faksi-faksi yang telah menyiapkan pemilihan pimpinan DPD pada 3 April.

Namun, AM Fatwa mengatakan, kelanjutan terkait pemilihan pimpinan DPD pada 3 April nanti akan dibahas dalam Rapat Panitia Musyawarah pada Minggu (2/3/2017).

"Intinya kita harus taat pada asas hukum. Tak ada jalan perlawanan terhadap putusan uji materi dari MA," tutur dia.

(Baca juga: Masa Depan DPD Dinilai Makin Mengkhawatirkan...)

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Ini disebabkan tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014 - 2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Sebab, pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya semestinya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali. Dengan demikian, pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April nanti terancam batal.

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com