Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Harus Berhenti Mengabdi pada Parpol

Kompas.com - 12/03/2017, 18:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyatakan, afiliasi anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) kepada partai politik (parpol) memang sulit dihindari.

Namun, bukan berarti infiltrasi parpol di DPD dibiarkan begitu saja. Sehingga berbondong-bondongnya anggota DPD menjadi kader Partai Hanura tetap tak bisa dibiarkan, mengingat DPD bukan representasi parpol, tetapi wilayah.

"Kita bukan antiparpol, tapi kan kita tahu bahwa parpol dan lembaga DPR itu lembaga terkorup. Kenyataannya parpol belum tereformasi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/3/2017).

Apalagi, kata Bivitri, sangat sulit untuk memastikan seseorang tak memiliki afiliasi parpol sebelum ia mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.

Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUUIV/ 2008 atas uji materiil Pasal 16 dan 67 Undang-Undang (UU) 10/2008 terhadap UUD 1945, yang memperbolehkan kader parpol menjadi anggota DPD.

Namun, Bivitri menyatakan, hal itu bisa diantisipasi dengan membuat klausul baru dalam Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan Rancangan Undang-undang Pemilu.

Dalam dua Undang-undang tersebut nantinya bisa dicantumkan fungsionaris parpol yang menjadi anggota DPD harus berhenti masa pengabdiannya sebagai fungsionaris.

"Karena kan putusan MK hanya mengatakan anggota DPD boleh dari parpol. Tidak secara spesifik apakah itu harus anggota atau fungsionaris," kata Bivitri.

"Minimal kalau sebatas anggota, pengaruhnya tak sebesar fungsionaris. Intinya harus ada rumusan redaksional baru yang intinya adalah membatasi intervensi politik dalam DPD," ujar dia.

Kompas TV Apa Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com