JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) diharapkan bijak dalam memutuskan uji materi soal masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menuturkan, MA harus meluruskan logika yang keliru mengenai aturan tentang pimpinan DPD tersebut.
"MA harus benar-benar wise melihat proses yang terjadi di balik gonjang ganjing (masa jabatan) 2,5 tahun," kata Zainal dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
Perubahan tata tertib DPD mengenai masa jabatan pimpinan yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun sempat menimbulkan kisruh di internal lembaga.
Meski begitu, dalam rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu, telah disepakati tata tertib baru yang memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.
Sesuai jadwal DPD, paripurna pemilihan pimpinan baru DPD akan digelar 3 April.
(Baca: DPD Dinilai seperti "Pesakitan")
Terkait hal tersebut, Zainal meminta MA untuk tidak hanya melihat secara tekstual melainkan secara konteks penuh bahwa ada proses politisasi atau lobi politik di balik pergantian tata tertib yang dianggap serampangan tersebut.
Masa jabatan 2,5 tahun itu juga dianggap mustahil karena syarat keanggotaan DPD adalah 5 tahun.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan masing-masing anggota juga menyatakan menjabat selama 5 tahun. Pengambilan sumpah juga dilakukan oleh MA.
"Masa jabatan pimpinan mengikuti masa jabatan siklus pergantian keanggotaan DPD," kata Zainal.
Kalau pun tata tertib soal masa jabatan tersebut diperbolehkan, seharusnya berlaku untuk periode berikutnya.
Dalam mengeluarkan putusan, Zainal berharap MA bisa memberi sejumlah catatan atau sekalian tidak melantik pimpinan yang dipilih pada 3 April mendatang. "Bisa saja MA menolak untuk melakukan pelantikan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.