Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Panggil Wiranto Terkait Penyelesaian Kasus HAM

Kompas.com - 29/03/2017, 14:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI akan meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui skema non-yudisial dan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Rencananya, pemanggilan Wiranto akan dilakukan pada Rabu (29/3/2017) pukul 11.30 WIB. Namun, pertemuan tersebut harus ditunda karena Wiranto tidak dapat hadir.

"Pertemuan terpaksa ditunda melihat kesibukan Pak Wiranto. Hari ini yang hadir Deputi bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur HAM Kejaksaan Agung," ujar Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Ninik menuturkan, pemanggilan Wiranto bertujuan untuk meminta penjelasan terkait upaya penyelesaian 13 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan kaitannya dengan pembentukan DKN.

Sebelumnya, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI.

Wiranto dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu dengan memutuskan penyelesaiannya melalui jalur rekonsiliasi. Selain Wiranto, Komnas HAM juga ikut dilaporkan.

(Baca: Kontras Laporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman)

Menurut Ninik, Wiranto memiliki kepentingan untuk menjelaskan terobosan penyelesaian kasus HAM masa lalu yang akan dilakukan pemerintah, mengingat seluruh kasus tersebut berhenti di tingkat penyidikan.

Sementara, pihak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM mengharapkan jawaban yang konstruktif dari pemerintah.

"Karena isu yang disampaikan pelapor adalah isu yang kompleks penyelesaiannya. Ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilaporkan JSKK dan Kontras," kata Ninik.

"Peran Kemenko Polhukam menjadi lembaga koordinatif atas penyelesaian kasus-kasus tersebut. Maka kami memandang bahwa kehadiran langsung Pak Wiranto sangat penting sebagai representatif Kemenko Polhukam. Ini kan tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan," tuturnya.

(Baca juga: Wiranto Tegaskan Tugas Dewan Kerukunan Bukan untuk Rekonsiliasi Kasus HAM)

Meski demikian, pihak Ombudsman RI belum memutuskan kapan pemanggilan kedua Wiranto akan dilakukan.

Rencana tersebut, kata Ninik, masih harus menunggu keputusan rapat pleno seluruh komisioner Ombudsman RI.

"Saya harap dalam pemanggilan kedua ada respon yang positif," ucap Ninik.

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com