Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Catatan Skema Pengendali Korupsi E-KTP di Kediaman Chairuman

Kompas.com - 16/03/2017, 18:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediaman milik mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Saat menggeledah, penyidik juga menemukan catatan berisi skema pengendali korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

(Baca: Mantan Ketua Komisi II Sebut Pelaksana Proyek E-KTP Dekat dengan Setya Novanto)

Chairuman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Chairuman Harahap terkait barang bukti berupa catatan yang ditemukan saat penggeledahan.

"Bisa bapak jelaskan catatan berjudul yang mengatur dan merekayasa dan mark-up harga dan pimpinan pengendali (bos e-KTP) anggaran APBN 2011-2012, pagu Rp 5,9 triliun?" Kata jaksa Abdul Basir.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto catatan di atas kertas yang pernah disita di kediaman Chairuman.

Chairuman kemudian menjawab bahwa catatan itu bermula saat majalah Tempo menulis berita tentang korupsi e-KTP.

Menurut pengakuan Chairuman, saat itu ia menanyakan kepada wartawan lokal seputar kasus tersebut.

(Baca: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)

Wartawan itu kemudian membuat skema untuk memudahkan Chairuman mengerti tentang alur korupsi yang dipublikasikan majalah Tempo.

"Saya tanya supaya lebih jelas. Waktu itu saya masih di DPR, tapi sudah bukan di Komisi II. Saya hanya ingin mengetahui saja," kata Chairuman.

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut menerima duit sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP.

Kompas TV Beragam masalah pun diakui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Maka, ia melakukan sejumlah langkah untuk menangani persoalan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com