Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Sengketa Pilkada di MK Diduga Diperjualbelikan

Kompas.com - 24/03/2017, 19:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi yang hilang dicuri diduga diperjualbelikan pegawai MK kepada pihak luar. Tujuannya agar pihak luar mengetahui lebih awal informasi rinci permohonan pemohon.

Dari informasi yang dihimpun Kompas, pihak luar yang kini jadi pengacara atau konsultan hukum di suatu firma hukum itu adalah mantan pegawai MK. Ia dipecat sekitar empat tahun lalu karena melakukan pelanggaran, yaitu menerima uang dalam suatu perkara sengketa pilkada.

Mantan pegawai MK itu punya hubungan dekat dengan Kepala Subbagian Humas MK Rudi Harianto yang telah diberhentikan karena kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. Keduanya saling kenal ketika sama-sama bekerja di MK.

Pencurian berkas Pilkada Dogiyai dilakukan Rudi bersama dengan pegawai negeri sipil MK, Sukirno, yang dibantu dua anggota satuan pengamanan MK. Setelah berkas dicuri, mereka memberikannya kepada pengacara itu.

(Baca: Terlibat Pencurian Surat Sengketa Pilkada, Empat Pegawai MK Dipecat)

Informasi lain yang diperoleh Kompas juga menyebutkan, mantan pegawai MK yang menjadi "makelar perkara" itu telah menyerahkan berkas permohonan Dogiyai itu kepada firma hukum lainnya untuk keperluan pihak tertentu.

Berkas yang hilang dan diserahkan kepada pihak luar itu terdiri dari satu eksemplar surat permohonan awal yang belum diperbaiki dan satu eksemplar surat kuasa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso yang dikonfirmasi ihwal adanya keterlibatan mantan pegawai MK dan motif pencurian itu mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh.

"Penyelidikan mengenai motif pencurian itu kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami belum mengetahui secara pasti apa motifnya, begitu pula pihak luar yang terlibat dalam pencurian tersebut. Hasil pemeriksaan tim investigasi bentukan MK baru mengonfirmasi keterlibatan empat pegawai MK. Keempat pegawai itu juga telah dipecat dari MK per 17 Maret 2017," katanya, Kamis (23/3/2017), di Jakarta.

(Baca: Kronologi Pencurian Berkas Sengketa Pilkada di MK)

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, empat pegawai MK terbukti mencuri berkas permohonan Pilkada Kabupaten Dogiyai. Perbuatan mereka terekam kamera pemantau (CCTV) dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Selain dikenai sanksi administratif berupa pemecatan, empat pegawai MK itu juga dilaporkan atas tindak pidana (Kompas, 23/3/2017).

Arief menuturkan, MK berkomitmen membersihkan pegawai di MK yang mencoba bermain-main dengan perkara.

Sebagai respons lanjutan atas hilangnya berkas perkara Dogiyai itu, MK menerapkan percepatan pengunggahan berkas perkara ke laman MK. Percepatan dilakukan supaya tidak ada jeda bagi pihak internal MK ataupun pihak luar MK untuk menjual informasi.

(Baca: Satpam MK Mengaku Curi Berkas Pilkada DIY, Salatiga, dan Sangihe)

Setelah berkas permohonan diterima petugas dan ditandai dengan diberikannya akta penerimaan permohonan kepada pemohon, berkas di-scan dan diunggah ke laman MK.

Informasi mengenai dugaan pencurian berkas itu disampaikan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo yang mendatangi Gedung MK sehari sebelum MK mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan.

Kuasa hukum Markus Waine, Andi Syamsul Bahri, menduga pencurian berkas dilakukan agar permohonan kliennya gagal karena saat sidang berkas aslinya tidak ada.

Permohonan awal

Syamsul juga bertanya-tanya karena berkas yang dicuri merupakan berkas permohonan awal yang masih bisa diperbaiki kuasa hukum. Dia berharap polisi bisa mengungkap kasus itu.

"Dugaan orang tertentu yang memerintahkan ada. Informasi yang kami dapat, di Papua ada yang menyampaikan 'kami sudah bereskan semua di Jakarta. Tidak bisa mengajukan gugatan'. Namun, belum bisa disampaikan siapa," kata Syamsul Bahri.

Terungkapnya kasus dugaan pencurian berkas perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai diharapkan membuat MK memperkuat sistem pengawasan dan transparansi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, kebocoran atau pencurian dokumen di MK bisa dicegah dengan perbaikan sistem agar menjadi lebih transparan.

Dia menilai, langkah MK mempercepat proses pindai dan unggah berkas ke laman MK dapat meminimalkan penyelewengan. Namun, dia juga mendorong penerapan dan pengawasan etika di MK. "Proses yang berhubungan dengan etika juga tidak hanya untuk hakim, tetapi juga untuk semua pegawai dan pejabat di MK," kata Laode.

(REK/GAL)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Maret 2017, di halaman 2 dengan judul "Berkas Diduga Diperjualbelikan".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com