JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Tersangka baru itu berinisial AA dari pihak swasta.
Dengan penetapan ini, ada tiga tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
“Setelah ditetapkan dua orang sebagai tersangka ddan mengajukan dua orang tersebut sebagai terdakwa, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu AA, (dari) kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat menyampaikan keterangan, di Gedung KPK, Kamis (23/3/2017).
Dua tersangka lain yang kini berstatus terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto.
Sementara, Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Menurut Alex, AA diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Dalam proses penganggaran, AA diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
“Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri,” kata dia.
Sementara itu, dalam proses pengadaan, AA diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
“Kemudian pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” ujar Alex.
Dalam kasus ini, AA disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.