Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Tak Perlu Direvisi

Kompas.com - 21/03/2017, 17:07 WIB

Oleh: Rooseno Harjowidigdo

Dua minggu terakhir masyarakat disuguhi berita sosialisasi revisi UU KPK yang dilakukan DPR.

Memang betul bahwa keberadaan suatu undang-undang, termasuk dalam hal ini UU KPK, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terlepas dari suatu revisi. Namun, merevisi UU harus melalui evaluasi dan analisis, dilanjutkan dengan suatu penelitian, baru kemudian menyusun penyusunan naskah akademik. Dengan demikian, revisi UU—dalam hal ini UU KPK—benar-benar untuk memperkuat lembaga state auxilary body tersebut.

Kaji rencana revisi

Kurang lebih setahun yang lalu Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa rencana revisi UU KPK perlu dikaji lebih mendalam, termasuk sosialisasi ke masyarakat. Untuk menindaklanjuti perintah Presiden, penulis meneliti tentang perlu tidaknya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan upaya-upaya memperkuatnya.

Penelitan untuk mencari jawaban mengenai: 1. sejauh mana keberlakuan pasal-pasal yang termuat dalam UU KPK setelah uji materi (judicial review) di MK; 2. sejauh mana efisiensi dan efektivitas pelaksanaan UU KPK oleh lembaga KPK; 3. sejauh mana pendapat anggota DPR dan pendapat masyarakat tentang perlu tidaknya revisi UU KPK; dan 4. bagaimana upaya-upaya untuk memperkuat UU KPK.

Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris. Karena penelitian ini bersifat deskriptifanalitis, penelitian menggunakan analisis kualitatif. Semua data yang dikumpulkan diinventaris, diklasifikasi, dan selanjutnya dianalisis dengan metode SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats) untuk kemudian dapat diambil suatu kesimpulan dan saran.

Penelitian dilakukan terhadap 17 putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap UU KPK; pendapat KPK tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan UU KPK; 6 anggota DPR yang tidak setuju revisi UU KPK; 6 fraksi yang menghendaki Revisi UU KPK; Rancangan Undang- Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi per 1 Februari 2016); pendapat masyarakat tentang tidak perlunya revisi UU KPK; pendapat mahasiswa, nelayan, akademisi, hingga aktivis partai yang ramai-ramai tolak Revisi UU KPK; dan bagaimana upaya memperkuat UU KPK.

Dari hasil penelitian itu disimpulkan bahwa ”revisi UU KPK tidak diperlukan bahkan perlu memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Rekomendasi

Dari kesimpulan itu diusulkan beberapa rekomendasi, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi perlu diprioritaskan pembahasan beberapa undang-undang pendukung KPK. Di antaranya: (1) mempercepat pembahasan amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001; (2) mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset; (3) mempercepat pembahasan RUU KUHP; dan (4) mempercepat pembahasan RUU KUHAP.

Agar KPK tidak dengan mudah dibubarkan, direkomendasikan agar lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945, pun demikian Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (5). Tidak kurang penting, penelitian ini merekomendasikan agar KPK diperkuat untuk tidak dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal penting lain dalam penelitian ini juga merekomendasikan agar ketentuan Pasal 43 (penyelidik), Pasal 45 (penyidik), dan Pasal 51 (penuntut umum) dipertahankan keberadaannya.

Rekomendasi lain agar pimpinan dan pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selalu on the right way untuk mengevaluasi kemudian merevisi Keputusan Pimpinan KPK KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK dan Peraturan KPK Nomor 05 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK.

Hal itu lebih utama dilakukan daripada merevisi UU KPK dengan mengatur masalah Dewan Pengawas KPK. Di samping banyak mengeluarkan biaya untuk memilih anggotanya, hasilnya juga tidak efektif dan efisien, bahkan bisa dianggap sebagai intervensi.

Teruskan penyadapan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com