Kocok ulang pimpinan
Selain wacana penambahan kursi untuk PKB dan Gerindra, berkembang pula wacana kocok ulang pimpinan DPR dan MPR.
Terkait hal tersebut, PDI-P menyerahkannya kepada Baleg. Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman menuturkan, ada 10 fraksi di DPR untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk untuk membahas revisi UU MD3. Oleh karena itu, kemungkinan perluasan substansi, tergantung pada dinamika di Baleg.
"Ini adalah sebuah kebersamaan, tidak mungkin kami jalan sendiri. Kita harus lihat secara arif, selama ini kepemimpinan sudah jalan, tidak mungkin rombak secara total," ucap Alex.
"Pembahasan enggak akan lama, tinggal menunggu pemerintah saja. Ketika (pembahasan) tingkat pertama selesai, kalau memang ada perbedaan pendapat, mari selesaikan di Baleg," sambungnya.
(Baca: MKD Putuskan Revisi UU MD3 Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR dan MPR)
Fraksi Partai Gerindra berpendapat sama. Meski menginginkan adanya jatah kursi pimpinan MPR, namun Gerindra memprediksi kocok ulang pimpinan DPR dan MPR tak akan terjadi.
"Saya kira enggak perlu ada kocok ulang. Dari semua yang saya dengar enggak ada. Tadi rapat pimpinan juga enggak bahas itu," ujar Ahmad Riza Patria.
Begitu juga dengan PKB. Kocok ulang pimpinan dinilai akan menimbulkan dampak yang besar terhadap dinamika politik di parlemen. Pembahasan kocok ulang, kata Daniel Johan, juga tak muncul saat rapat Bamus.
"So far pasti enggak (kocok ulang). Semua fraksi sepakat untuk tidak kocok ulang. Karena kalau kocok ulang nanti takutnya dinamikanya menjadi terlalu besar," kata Daniel.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengaku pihaknya siap melaksanakan pembahasan.
(Baca
Ia berharap seluruh fraksi konsisten dengan poin-poin kesepakatan awal. Periode masa jabatan pimpinan DPR dan MPR 2014-2019 juga sudah tinggal kurang dari dua tahun. Firman mengkhawatirkan pembahasan akan berujung deadlock jika ada permintaan-permintaan baru.
Tak ada target waktu untuk merampungkan revisi tersebut, namun menurut Firman, lebih cepat pembahasan akan lebih baik. Soal adanya permintaan-permintaan tambahan di luar substansi, Baleg akan melihatnya dalam pembahasan.
"Nanti kita lihat dinamikanya," kata Firman.
Revisi terbatas UU MD3 selain menambah jumlah pimpinan MPR dan DPR juga akan menambah jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Saat ini, hanya MKD yang unsur pimpinannya terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil pimpinan.
Sedangkan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya terdiri dari satu orang pimpinan dan empat orang wakil pimpinan. Sehingga jumlah tersebut akan disesuaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.