JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo, Jumat (17/3/2017.
Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain Yustinus, KPK juga memanggil delapan pihak swasta.
Mereka adalah Angling Kusumo, Dimas Ambar Prasetyo, Hardy Manahan Lumban Tobing, Steven, Jaka Prihadi, A Nur Hamit, Lucy Cecylia Handayani, dan Edi Yusuf alias Edy Memen.
(Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar)
Kasus ini berawal saat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
Dalam persidangan, Rajamohanan mengaku meminta bantuan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Rajamohanan mengaku hanya ingin meminta bantuan Arif untuk membuat aduan.
Jika melihat kronologi pengurusan pajak PT EKP yang dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif dapat diduga bertindak sebagai penghubung antara Mohan dan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.