Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Rano-Embay Beberkan Tiga Kecurangan di Tangerang dan Serang

Kompas.com - 16/03/2017, 20:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Kompas TV Tim pemenangan calon Gubernur Banten nomor urut 2, Rano-Embay mempersoalkan hasil Pilkada Banten.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil pilkada Banten yang diajukan pihaknya.

Keyakinan itu diperkuat lantaran kubu Rano-Embay menemukan adanya kecurangan di Pilkada Banten, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Memang ada pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga mempengaruhi hasil pilkada," ujar kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

KPU Banten sebelumnya menetapkan pasangan Wahidin-Andika mendapatkan total 2.411.213 suara.  Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara.

(Baca: Tim Rano-Embay Tolak Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Kota Tangerang)

Dari hasil tersebut, persentase suara untuk Wahidin-Andika 50,95 persen dan Rano-Embay 49,05 persen. Selisih suara keduanya adalah 1,9 persen. Namun Sirra merasa hasil itu lahir karena hasil kecurangan.

Sirra lalu memaparkan berbagai kecurangan yang terjadi dalam persidangan. Pertama, adalah penggunaan Surat Keterangan (Suket) untuk memilih yang melebihi jumlah Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang.

Kedua, adalah pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai aturan. Ketiga, ada beberapa pemilih yang tidak terdaftar dapat memilih di TPS.

"Sementara di Kabupaten Serang, pelanggarannya, antara lain politik uang di beberapa tempat. Tindakan-tindakan ini tentunya mempengaruhi hasil pilkada," kata dia. 

(Baca: Wahidin-Andika Unggul Atas Rano-Embay di Pilkada Banten)

Karena itu, Sirra meminta hakim MK untuk memeriksa dan memutuskan putusan sela terhadap pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

Sehingga, MK bisa mengesampingkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas mengajukan permohonan sengketa ke MK.

"MK tidak perlu memakai selisih suara 1 persen untuk Pilkada Banten karena terjadi pelanggaran dan kecuranagan. Kita juga minta MK memerintahkan untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com