Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gamawan Sempat Tolak Jadi Pelaksana Proyek E-KTP

Kompas.com - 16/03/2017, 12:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku pernah menolak menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

"Usulan program ini sudah dimulai sebelum saya menjabat menteri," kata Gamawan kepada majelis hakim.

(baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)

Menurut Gamawan, sesaat setelah dilantik sebagai Mendagri, ia diundang untuk menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR RI.

Dalam rapat itu, anggota DPR meminta agar proyek e-KTP menggunakan anggaran murni APBN.

Kemudian, berdasarkan surat menteri sebelumnya, Gamawan melaporkan proyek e-KTP kepada Presiden.

(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Menurut Gamawan, saat itu Presiden meminta agar pembahasan proyek dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dalam pertemuan di Kantor Wapres, hadir Menteri Keuangan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Saat rapat, saya minta kepada Wapres, bisa enggak kalau proyek e-KTP tidak dikerjakan oleh Kemendagri?" Kata Gamawan.

 

(baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima 4,5 Juta Dollar AS)

Namun, menurut Gamawan, saat itu Wapres mengingatkan bahwa proyek e-KTP adalah tugas pokok Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kemudian menanyakan alasan Gamawan tidak bersedia menjadi pelaksana proyek e-KTP.

"Karena saya orang baru di Jakarta. Saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. Saya khawatir proyek sebesar ini tiba-tiba saya harus pimpin," kata Gamawan.

"Apalagi Mendagri sebagai pengguna anggaran," kata Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com