JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar meyakini kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak hanya melibatkan dua orang.
Haryono pun percaya KPK memiliki cukup buku untuk menjerat tersangka baru.
"Saya yakin KPK buktinya kuat. Bukti yang ada di KPK itu kan kuat, dia tidak akan main-main," kata Haryono di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menurut Haryono, diperlukan waktu yang panjang hingga KPK menyebutkan sejumlah nama dalam dakwaan.
(Baca: KPK Minta Lima Orang Dicegah Terkait Kasus E-KTP)
KPK, lanjut Haryono, memiliki bukti yang berlapis, baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun petunjuk lain.
"Kalau yang menolak ini kan memang yang bersangkutan punya hak. Proses untuk sampai mengatakan si A terima itu enggak sekejap, panjang," ucap Haryono.
Terkait sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, Haryono meminta publik untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam persidangan, dimungkinkan adanya informasi yang terungkap di pengadilan.
"Dalam salah satu alat bukti itu adalah keterangan terdakwa atau di pengadilan. Bagaimana nanti perkembangan pengadilan," ujar Haryono.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi e-KTP baru mendakwa dua orang, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(Baca: Priyo Budi: DPR Bisa "KO" jika Lanjutkan Hak Angket E-KTP dan Revisi UU KPK)
Dalam dakwaan pada sidang perdana pada Kamis (9/3/2017), banyak pihak, dari anggota DPR hingga konsorsium disebut menerima fee dari proyek e-KTP.
Dalam dakwaan itu pula disebut terdapat 37 anggota DPR yang menerima fee, namun tidak dijelaskan secara rinci terkait nama-namanya dan apa perannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.