Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat Presiden, DPR Segera Bahas Revisi UU MD3

Kompas.com - 15/03/2017, 14:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pada rapat paripurna pembukaan sidang, DPR mengumumkan surat-surat masuk, salah satunya Surat Presiden terkait revisi UU MD3.

"Nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal penunjukan wakil untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas uu Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, saat membacakan surat, Rabu (15/3/2017).

Sementara itu, DPR juga menerima lima surat presiden lainnya, yaitu berkaitan dengan pengusulan calon anggota Dewan Pengawas lembaga penyiaran TVRI dan permohonan pertimbangan bagi pencalonan jaksa luar biasa dan berkuasa penuh.

Selain itu, permohonan pertimbangan bagi pencalonan duta biasa dengan kekuasaan penuh untuk LBDP, calon anggota KPAI, dan surat DPD terkait perubahan UU MD3.

"Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.

Pembahasan revisi terbatas UU MD3 kemungkinan besar akan dilakukan di Badan Legislasi DPR karena hanya membahas beberapa pasal.

Namun, hal itu tetap akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan yang akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan.

"Kemungkinan di Baleg. Karena untuk percepatan, ini kan sebuah revisi terbatas atas keputusan politik semua partai," kata Firman.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com